
Jakarta 24/06/2024 – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ikut serta dalam Tim Verifikasi lapangan Ke Perusahaan dan BUMN dalam rangka pemberian penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemeterian Tenaga Kerja RI.
Kementerian Tenaga Kerja RI (KEMENAKER RI) bersama Tim melakukan Verifikasi pertama di PT. Mineral Industri Indonesia (Persero), seperti yang kita ketahui yakni PT. Mineral Industri Indonesia (Persero) atau disebut dengan MIND ID.
Mining Industry Indonesia (MIND ID) adalah BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk. Perusahaan BUMN ini masuk dalam nominasi apakah sudah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Implementasi dalam UU No.8 Tahun 2016.

Tidak hanya MIND ID saja, PT. Telkom Indonesia (Persero) juga salah satu Perusahaan BUMN yang masuk dalam nominasi Pemberian Penghargaan Nasional yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun2024. Kalian sudah pasti tidak asing lagi kan dengan perusahaan yang satu ini?.
Nah, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pemegang saham mayoritas Telkom adalah Pemerintah Republik Indonesia sebesar 52.09%, sedangkan 47.91% sisanya dikuasai oleh publik. Saham Telkom diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode “TLKM” dan New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode “TLK”.
Dalam Tim Verifikasi Lapangan Ke BUMN Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Tahun 2024. KEMENAKER RI juga menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI) sebagai Organisasi Induk/Payung Disabilitas di Tanah Air. Tim yang lainnya yakni Bapak Suherman (KEMENAKER RI), Ibu Dian Purwaningrum (FHCI), Ibu Diah Rini (Kemensos RI), Roza Syofiadewi (Kemendagri RI), Diana Putri (Kementerian BUMN), Natalina (PPDI), dan Arif Widianto.
Seperti yang tertera pada UU No.8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 1 dan 2 :
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah pegawai
atau pekerja, sesuai Pasal 53 ayat (1). Pada ayat (2) disebutkan bahwa usaha swasta wajib
mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% (satu persen) tenaga kerjanya untuk menjadi penyandang
disabilitas.





















