Aceh, ppdi.co.id – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPP PPDI) bersama YAKKUM Emergency Unit (YEU) melanjutkan rangkaian kegiatan kebencanaan di wilayah Sumatera. Memasuki hari kedua, Minggu (28/12/2025), perwakilan DPP PPDI, Natalina, bersama YEU menggelar diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas (OPDis) di Banda Aceh.
Diskusi tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi antar-OPDis serta pengenalan Standar Operasional Prosedur (SOP) kebencanaan PPDI kepada OPDis yang berada di Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong respons kebencanaan yang lebih inklusif.

Dalam pemaparannya, Natalina menegaskan bahwa “Indonesia merupakan negara yang sangat rentan terhadap bencana. Namun, dalam praktik penanganan bencana, penyandang disabilitas kerap menjadi kelompok yang paling terdampak dan paling sulit dijangkau oleh sistem respons darurat konvensional. Data dan fakta di lapangan secara konsisten menunjukkan adanya kesenjangan dalam aksesibilitas informasi, fasilitas evakuasi, serta bantuan kemanusiaan bagi penyandang disabilitas,” ujar Natalina.
Melalui diskusi, YEU bersama PPDI dan OPDis lainnya menyusun sejumlah rekomendasi strategis.
Rekomendasi tersebut antara lain:
– Pembentukan satuan tugas (satgas) inklusi atau satgas disabilitas di tingkat Provinsi Aceh.
– Penguatan kerja sama antara OPDis dan pemerintah dalam masa tanggap darurat.
– Pelibatan OPDis dalam pendataan penyandang disabilitas terdampak bencana.
– Pentingnya pemberian bantuan langsung yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga dukungan psikososial untuk mengatasi trauma penyandang disabilitas akibat bencana.
– OPDis diharapkan dapat terlibat aktif dalam penyusunan SOP kebencanaan, perencanaan pembangunan pascabencana.
– Kegiatan advokasi dan pelatihan bersama pemerintah dan perangkat desa, khususnya terkait manajemen bencana yang inklusif.
– Keseriusan pemerintah dalam memasukkan isu disabilitas ke dalam penyusunan SOP Emergency Response sangat dibutuhkan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDI diharapkan dapat menjadi panduan teknis yang memastikan prinsip “Tidak Meninggalkan Siapa Pun di Belakang” (Leaving No One Behind) dan benar-benar terimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, SOP tersebut tidak boleh menjadi dokumen yang kaku, melainkan harus dirancang secara praktis, fleksibel, dan teruji.
Keberadaan SOP kebencanaan ini juga dapat sebagai momentum untuk mengukuhkan peran PPDI sebagai organisasi yang proaktif, berdaya, dan mampu melindungi anggotanya, khususnya dalam situasi darurat dan kondisi paling sulit sekalipun.























