Jakarta Timur – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPP PPDI) menyelenggarakan acara edukasi perpajakan yang dihadiri oleh 30 peserta dari kalangan penyandang disabilitas. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait hak dan kewajiban perpajakan serta mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam mendukung pembangunan negara melalui pajak (16/11/2024).
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan DPP PPDI, khususnya Ketua Umum PPDI, Bapak Haji Norman Yulian. Ia menegaskan pentingnya edukasi ini bagi para peserta agar memahami manfaat pajak bagi masyarakat, hak-hak wajib pajak, serta kewajiban yang harus dipenuhi. “Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut di masa depan, dan kami berkomitmen untuk mendukung penyandang disabilitas dalam memahami peran penting mereka sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Ketua Umum PPDI, Haji Norman Yulian, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada DJP Jakarta Timur atas inisiatif ini. “Edukasi ini sangat bermanfaat bagi teman-teman penyandang disabilitas. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan pemerintah untuk membiayai pembangunan. Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, kita sebagai warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan, sekaligus memperjuangkan hak-hak kita, seperti aksesibilitas yang lebih baik,” tuturnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Ahmad Jamhari, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, atas fasilitas yang sudah ramah disabilitas. “Saya merasakan langsung aksesibilitas yang luar biasa, mulai dari turun dari kendaraan hingga mencapai lokasi acara. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendukung inklusivitas,” tambahnya.
Salah satu peserta pelatihan mengungkapkan manfaat besar yang didapatkan dari edukasi ini. “Acara ini sangat bermanfaat, karena banyak dari kami yang sebelumnya belum memahami pajak secara mendalam. Saya sendiri masih banyak harus belajar, dan pelatihan ini memberikan wawasan baru,” katanya.

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk mengedukasi sekaligus mempererat hubungan antara DJP dan komunitas penyandang disabilitas. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kesadaran perpajakan di kalangan penyandang disabilitas dapat terus meningkat, mendukung terciptanya kesetaraan dalam pembangunan negara.
Melalui inisiatif seperti ini, DJP Jakarta Timur menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan merangkul semua lapisan masyarakat. Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kesadaran perpajakan yang lebih luas di kalangan masyarakat penyandang disabilitas.