Accessibility Tools
PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA” atau disingkat PPDI dibentuk pada tanggal 11 Maret 1987, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PPDI bersifat non partisan dan terbuka bagi seluruh organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas tingkat nasional.
PPDI adalah payung bagi organisasi sosial penyandang disabilitas, organisasi sosial disabilitas dan organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas sesuai dengan tingkat kedudukannya berfungsi sebagai wadah perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi disabilitas di tingkat nasional dan internasional.
Visi PPDI adalah terwujudnya partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam segala aspek Kehidupan dan Penghidupan.