
Jakarta, ppdi.co.id – Kemenkes mengambil langkah progresif dengan meluncurkan program pelatihan daring bertajuk Masive Open Online Course (MOOC) pada hari Senin, 22 September 2025 di Hotel Mercure, Jl. Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam serangkaian acara turut dihadiri oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Organisasi Disabilitas lainnya.
Setara Pelayanan Inklusif merujuk pada penyediaan layanan yang memberikan akses serta kesempatan yang sama bagi semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah terpencil, sehingga mereka dapat berpartisipasi penuh dalam masyarakat serta pembangunan tanpa diskriminasi.

DIREKTUR PELAYANAN KESEHATAN KELOMPOK RENTAN
Prinsip Utama Inklusivitas
Tidak Diskriminasi: Tidak ada pembedaan berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, dan penyandang disabilitas.
Aksesibilitas: Memastikan fasilitas dan layanan dapat diakses dengan mudah oleh semua orang termasuk disabilitas.
Partisipasi: Mendorong keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam berbagai aktivitas sosial.
Konsep Pelayanan Inklusif
Kesetaraan dan Keadilan: Memastikan semua individu, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau kondisi fisik, serta memiliki hak dan akses yang sama terhadap pelayanan publik.
Mengatasi Hambatan: Bertujuan menghilangkan hambatan yang mungkin menghalangi kelompok rentan untuk mengakses dan memanfaatkan layanan.
Pemberdayaan: Memberi kesempatan bagi setiap orang untuk menjadi produktif dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan nasional. **red