Jakarta – ppdi.co.id
Berjalannya program Sekolah Rakyat (SR) di beberapa wilayah di Indonesia yang di inisiasi oleh Kementerian Sosial menjadi terobosan baru Pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SD) terutama bagi anak – anak Indonesia yang berkategori dari keluarga yang kurang mampu.
Sekolah Rakyat adalah program yang digagas oleh Kementerian Sosial bertujuan untuk memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Program ini juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Sekolah Rakyat dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional.

Kurikulum Sekolah Rakyat menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan. Program Sekolah Rakyat Pemerintah di bawah Kementerian Sosial menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem untuk mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.Membantu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Disisi lain ada yang terabaikan terkait hak sesama warga negara, yang tidak atau belum bisa mengikuti program pendidikan Sekolah Rakyat salah satunya seperti masyarakat penyandang Disabilitas. Masyarakat Penyandang Disabilitas yang notabannya harus diperhatikan juga dalam kesetaraan hidup khususnya dalam pendidikan yang saat ini belum tersentuh dan diberikan kesempatan untuk mengikuti program pendidikan Sekolah Rakyat.
Hal ini diungkapkan oleh ketua umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H.Norman Yulian kepada media, Senin 28 Juli 2025.
Norman menyampaikan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan hak kesetaraan masyarakat Penyandang Disabilitas terkait program pendidikan melalui Sekolah Rakyat.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Tentang Kedisabiltasan.
“Kesetaraan masyarakat penyandang disabilitas dalam warga negara dijamin oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, 28, dan 30 menjamin kesetaraan hak bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Undang-undang ini mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi,” tutur ketua umum PPDI H.Norman Yulian.
“Untuk itu PPDI berharap pihak Pemerintah dalam hal ini Kementrian Sosial dapat menerima usulan ini, dan membuka kesempatan bagi anak-anak Penyandang Disabilitas mengikuti program pendidikan Sekolah Rakyat, kata Norman
Dikatakan Norman bahwa angka masyarakat Penyandang Disabilitas bisa mencapai 1 persen dari jumlah warga negara di Indonesiadan perlu dibekali dan berikan kesempatan dalam pendidikan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM) setiap golongan derajat disabilitasnya, tutup Norman Yulian.
(Red)