Accessibility Tools

PPDI

Kemnaker Perkuat Ekosistem Inklusif Melalui Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Lowongan Kerja

BEKASI – Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK) menyelenggarakan acara Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dan Talent Innovation Hub (TIH) pada Jumat, (27/2/2026) dari pukul 13.30 – 16.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi, Jawa Barat, sebagai langkah nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam forum tersebut, H. Siswadi Abdul Rochim, MBA, selaku Plt. Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pembentukan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus (Dit. Bina PTKK). Unit ini dinilai strategis dalam memfasilitasi akses kerja yang setara, aman, dan tanpa diskriminasi bagi kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, serta pemuda dan perempuan rentan.

Empat Usulan Strategis PPDI

​Di hadapan para peserta sosialisasi, H. Siswadi Abdul Rochim menyampaikan empat poin usulan krusial untuk mendorong ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif:

  1. Transformasi Paradigma Profesional: Penempatan tenaga kerja disabilitas harus bergeser dari basis bantuan sosial (charity) menjadi berbasis profesionalisme. Dengan dukungan lingkungan yang ramah disabilitas, produktivitas penyandang disabilitas dipastikan akan lebih optimal.
  2. Akomodasi Seluruh Ragam Disabilitas: Penempatan kerja wajib mengakomodasi seluruh ragam disabilitas yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tanpa terkecuali.
  3. Sertifikasi “Lingkungan Kerja Ramah Disabilitas”: PPDI mendorong agar pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 3 Desember 2026 mendatang, Menteri Ketenagakerjaan secara simbolis memasang stiker khusus di lokasi industri yang telah berhasil menerapkan standar aksesibilitas.
  4. Audit Independen Melalui OPD: Proses penilaian terhadap industri yang layak menerima stiker tersebut harus dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) guna menjamin akuntabilitas dan standar kelayakan di lapangan.

Melalui sinergi antara Kemnaker dan PPDI, program Talent Innovation Hub diharapkan mampu menjadi pusat inkubasi talenta disabilitas yang profesional dan kompetitif di pasar kerja nasional maupun internasional.

Mitra kerja